Pasal 3.1.6 Standar Nasional "Kode Desain Bangunan Tempat Tinggal". Lift harus disediakan untuk hunian dengan tujuh lantai atau lebih, atau hunian yang ketinggian lantai masuk penghuni tertingginya di atas 16 m dari lantai dasar. Catatan:
1. Apabila ada pintu masuk langsung ke tanah luar di lantai tengah rumah, maka jumlah lantai dihitung dari lantai tersebut;
2. Lantai masuk dan keluar tempat tinggal terletak pada platform atap bangunan umum di bagian bawah bangunan dan mempunyai jalur evakuasi, dan jumlah lantai dihitung dari lantai tersebut; Pembuatan Lift Villa China
3. Lantai paling atas merupakan rumah sewa dua lantai, dan bagian sewa tidak dihitung jumlah lantainya. Pasal 3.1.7. Harus ada tidak kurang dari dua lift di setiap gedung untuk hunian bertingkat tinggi dengan 12 lantai atau lebih. Pasal 3.1.8, elevator perumahan menara dan koridor harus diatur dalam kelompok. Bila hanya ada satu lift per unit dalam rumah tipe unit, maka lift tersebut harus dihubungkan dengan galeri penghubung pada jumlah lantai yang sesuai. Pasal 3.1.9, kedalaman ruang tunggu elevator tidak boleh kurang dari kedalaman gerbong terbesar di antara beberapa elevator.